Arah Kiblat Berubah ?

Fatwa MUI NO 5 Tahun 2010 mengenai perubahan arah kiblat ke arah barat laut dikhawatirkan akan menimbulkan polemik karena adanya perbedaan dengan Fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI NO 3 Tahun 2010 yang menentukan arah kiblat ke arah barat.

Polemik pasti tak akan bisa dihindari asalkan fatwa ini tidak menimbulkan benturan-benturan dan kebingungan di masyarakat Untuk menghindari kebingungan masyarakat mengenai arah kiblat terlebih dengan adanya perubahan fatwa, ada baiknya MUI dan ulama memberikan sosialisasi lewat forum-forum dakwah mengenai arah kiblat dan kalo bisa menyatukan suara mengenai arah kiblat ini (terutama menjelaskan mengenai alasan perubahan fatwa yang ada).

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Hasanudin, perbedaan yang terdapat antara Fatwa MUI No 3 Tahun 2010 Tentang Kiblat dan Fatwa MUI NO 5 Tahun 2010 Tentang Arah Kiblat saling menyempurnakan.”Tidak ada faktor kesalahan yang disengaja,”ujarnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (14/7) seperti dikutip dari Republika Hasanudin mengemukakan, Fatwa MUI No 3 Tahun 2010 menyatakan arah kiblat Muslim Indonesia adalah arah barat sedangkan dalam Fatwa MUI No 5 2010 disempurnakan dengan redaksi: ”Kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke barat laut dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak kawasan masing-masing.”

Lebih lanjut Hasanudin mengatakan, madzhab yang sekarang ada dan dianut tentang arah kiblat tidak salah selama merujuk Alquran dan hadis. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu risau dan saling menyalahkan satu sama lain. Karena, tandas dia, tiap-tiap pendapat memiliki argumen dan dalil masing-masing. Dia menyebutkan misalnya, pendapat yang menyatakan arah kiblat ke barat adalah Madzhab Hanbali yang berpegang pada teks. Selain itu, dia menegaskan umat Muslim di Tanah Air tidak perlu membongkar bangunan masjid agar sesuai dengan arah kiblat. Menurut dia, Umat Muslim cukup menggeser posisi barisan (shaf) shalat sesuai dengan arah kiblat .

“Tidak perlu mengubah posisi masjid karena terlalu memberatkan,”ujarnya. Ada baiknya kita mengikuti himbauan MUI Kab Langkat yang meminta masyarakat luas (awam) untuk tidak ikut membahas mengenai perubahan fatwa ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. MUI Langkat sendiri menyatakan penolakan terhadap perubahan fatwa ini dengan alasan bahwa arah kiblat telah ditentukan sejak dahulu oleh para ilmuwan dan ulama dan bersifat baku, sehingga tidak bisa berubah.

Nah, dengan keluarnya fatwa ini berarti waktunya untuk kita sebagai sesama muslim untuk membuktikan rasa kebersamaan dan persatuan umat Islam di Indonesia. Apakah fatwa ini akan menimbulkan perpecahan atau kebersamaan dan persatuan ? mari kita buktikan.

Post new comment

  • Web page addresses and e-mail addresses turn into links automatically.
  • Allowed HTML tags: <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Lines and paragraphs break automatically.

More information about formatting options

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.