Jalankan Peraturan Kok 'Takut' ?
Dari berita di Detikinet, Pemerintah menyatakan kerisauannya mengenai kasus penangkapan seorang ibu muda beranak dua Prita Mulyasari yang tersangkut kasus hukum yang dijerat dengan UU ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 milyar karena dituduh telah mencemarkan nama baik sebuah RS Omni Internasional.
Kabag Humas dan Pusat Informasi Gatot S. Dewa Broto mengatakan, dengan kejadian tersebut, pihaknya khawatir jika gelombang penolakan terhadap UU yang masih seumur jagung itu bertambah besar.
"Terutama bagi sejumlah pihak yang kemarin menyatakan penolakannya terhadap UU ITE untuk dijadikan sebagai serangan balasan. Hanya saja isunya sekarang bergeser," ujarnya kepada detikINET, Rabu (3/5/2009).
Aneh tapi nyata, hanya Indonesia yang memiliki pemerintahan yang selalu setengah hati dalam menjalankan peraturan dan undang-undang yang dibuatnya sendiri bahkan cenderung takut dalam menegakan peraturan tersebut.
Sebelumnya, saat ada serangan terhadap situs KPUÂ pemerintah tidak menangkap pelakunya malah menyampaikan kekhawatirannya akan adanya serangan balasan dari para 'hacker' jika pelaku penyerangan situs ini ditangkap hingga meskipun mereka sudah mengetahui siapa penyerangnya tapi si pelaku tidak ditangkap.
Kembali ke kasus penangkapan Prita, pemerintah juga dituntut harus adil dan tegas dalam menjalankan peraturan yang ada. Tidak hanya soal pelanggaran UU ITE tapi juga masalah layanan RS Omni Internasional bila memang informasi yang disampaikan Prita benar yang menilai RS ini memberikan layanan yang buruk maka pemerintah harus tegas dalam memberikan pembinaan dan sangsi terhadap rumah sakit semacam ini.
