Kudu Mulai Hati-hati Kalo Posting Status

Tampaknya pemerintah memang serius dalam menyikapi isu-isu yang berkaitan dengan keamanan nasional, salah satu bentuknya adalah dengan digodoknya rancangan undang-undang intelejen. salah satu poin penting adalah mengenai pengawasan penggunaan situs-situs jejaring sosial yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat.
Republika memberitakan bahwa Kepala BIN, Sutanto, mengatakan pihaknya akan melakukan pemantuan gerakan yang membahayakan dan mengancam keutuhan NKRI, yakni berupa teror dan subversif. Menurut dia, jika bentuk subversif dan teror itu berasal dari dunia maya, yakni melalui jejaring sosial, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menkominfo. "Yang membahayakan apalagi yang arahnya teror dan subversif tentu kami pantau," tuturnya.
Berkaitan dengan keinginan BIN untuk mengawasi penggunaan situs jejaring sosial, saya (kali ini) setuju dengan pernyataan bapak Roy Suryo yang menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya jangan terlalu lebay dalam menyikapi isu keamanan nasional dan wacana untuk melakukan penyadapan terutama dalam penggunaan situs jejaring sosial.
Menkominfo sendiri, meskipun mempersilahkan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk mengintai atau mengawasi aktivitas di situs jejaring sosial yang ada juga menyatakan bahwa sebenarnya penggunaan situs jejaring sosial tidak perlu dilakukan pengintaian karena penggunaan situs tersebut umumnya bersifat publik yang terbuka digunakan oleh siapa saja.
"Selain sebagai alat publikasi diri, sarana jejaring sosial dapat dimanfaatkan setiap orang untuk mendapatkan informasi, termasuk badan intelejen negara sekali pun," ujarnya.
Ia menambahkan, siapa saja bisa mengakses data dan informasi seseorang melalui jejaring sosial. "Itu kan bersifat terbuka, jadi tidak perlu diintai juga sudah bisa diintai," tutur Tifatul.
Mungkin 'keinginan' BIN untuk mengawasi situs jejaring sosial dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa politik dan gelombang 'reformasi' yang saat ini marak terjadi di Timur Tengah, yang katanya dimobilisasi lewat situs-situs jejaring sosial terutama Twitter atau ini hanya ketakutan pribadi beberapa pihak saja seperti yang diutarakan oleh Politisi PDIP yang diberitakan di sini.
Intinya, mulai saat ini kita mesti 'belajar' hati-hati dalam membuat posting-posting status... jangan-jangan nanti diciduk karena dianggap melakukan tindak subversif. Atau bisa jadi tulisan saya ini dianggap tindak subversif ? Sekarang tinggal bagaimana pemerintah memberikan 'batasan-batasan', seperti apa sih status-status jejaring sosial yang dianggap tindak subversif ? Apakah status yang berisi kritik terhadap pemerintah juga dianggap subversif ?
Mudah-mudahan dengan diberlakukannya UU ini nanti, kondisi kebebasan 'berbicara dan berpendapat' masyarakat tidak terkungkung seperti yang saat ini diberlakukan di negeri tetangga terdekat kita, Malaysia.

Post new comment